PASUNDAN POST ■ Hanya bermodal foto tanpa busana, seorang oknum guru lembaga pendidikan keagamaan di Soreang, Bandung, Jawa Barat berhasil memperdayai siswinya dengan perbuatan cabul hampir 3 tahun.
Aksi bejad guru tersebut dilakukan saat siswi tersebut masih berusia 14 tahun. Kebiadaban sang guru yang diketahui berinitsial EP, 36 tahun, terhenti saat melati (samaran, red) sudah berusia 17 tahun dan berani mengadukan ihwal peristiwa terkutuk tersebut pada kedua orang tuanya.
Dalam laporannya kepada polisi, Melati mengaku tak tahan akan tekanan batin yang dipendam selama 3 tahun dan akhirnya mengadu pada orangtuanya.
Kini, guru EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. EP pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan membenarkan adanya laporan tersebut dan akhirnya pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (26/5/2020).
Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban tanpa hijab. Pelaku awalnya meminta korban di potret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial, jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
“Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial,” ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP.
Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku EP itu berlangsung di lingkungan pesantren, tepatnya di ruangan seni budaya dan di kontrakan pelaku.
“Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga. Jadi bukan pimpinan pondok pesantren,” tutur Kapolresta.
Sementara itu, pelaku EP mengaku khilaf. Dia mengaku baru dua tahun melakukan aksi bejat pada korban, tetapi tak sampai berhubungan badan dengan korban.
“Enggak sampai disetubuhi. Saya khilaf,” kilah EP. (rls/R-01)