Notification

×

Iklan

Iklan

Menista Agama, Dua Pemuda Di Tasikmalaya Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Minggu, 10 Mei 2020 | 19:19 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Kepolisian Resor Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan dugaan terjadinya perbuatan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian, bertempat di Mako Polres Tasikmalaya Polda Jabar, pada Minggu (10/05/2020).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana S.I.K., M.S.I., yang didampingi oleh Wakapolres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Personel Sat Reskrim Polres Tasikmalaya mengungkapkan, bahwa pada Sabtu (09/05/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Dewi Komariah di Kampung Warung Kopi RT 022/05 Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi kasus penistaan agama dan penyebaran informasi kebencian.

"Di rumah Dewi Komariah tersebut, telah berlangsung musyawarah yang dilakukan oleh HE dengan ASRI terkait pencurian laptop, yang dihadiri oleh perangkat pemerintahan tingkat RT/ RW," ungkap AKBP Hendria Lesmana.

Lebih lanjut AKBP Hendria mengatakan, setelah selesai pertemuan dilanjutkan membicarakan terkait kehilangan barang lain berupa HP.

"Namun, HE mengelak, karena terus dituduh. Pada akhirnya, HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Kitab Suci Al-Qur'an," sambungnya.

Dan ketika itu, lanjut AKBP Hendria, diantara peserta mengatakan "Silahkan Kalau Berani," kata Kapolres menirukan ucapan salah seorang warga di dalam musyawarah tersebut.

Dan akhirnya, HE bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Kejadian tersebut telah direkam/difoto oleh ZL dan mengunggah ke Facebook.

"Akibat dari unggahan tersebut, menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap Dewi Komariah (Ibu dari HE)," imbuh Kapolres Tasik.

Dalam kejadian tersebut, AKBP Hendria mengatakan, adapun beberapa Saksi yang mengetahui kejadian yaitu Dewi Komariah, Asri, Ade Hardian, Marco Sambagus, Nana Suryana, Adi Adad, Juanda dan Kiki Saipul.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan alat bukti tentang terjadinya beberapa tindak pidana.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah Screenshot foto kaki milik HE menginjak Al-Qur'an, selembar surat pernyataan HE, 1 (satu) buah Kitab Suci Al-Qur'an, Screenshot account FB milik ZL dan 1 (satu) unit HP merk Realme 3 Pro warna ungu metalik,“ terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.

Lebih lanjut Kombes Erlangga menerangkan, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, membuat LP, meminta keterangan dari para saksi.

"Selain itu, memeriksa kesehatan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan PJU serta meminta keterangan ahli," beber Kombes Erlangga.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, bahwasannya Tersangka HE diduga melakukan tindak pidana tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 (a) KUHPidana

"Dengan ancaman hukumannya selama 5 (Lima) tahun," tegas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sedangkan, lanjut Kombes Erlangga. Tersangka ZL, telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (a)  Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang  ITE, dengan ancaman hukuman selama 6 (Enam) tahun," tandas Kombes Erlangga.

■ Dasep Maulana/PP/Hms

×
Berita Terbaru Update