PASUNDAN POST ■ Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui masyarakat kebingungan dengan terbitnya Surat Edarat (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di mana dengan SE tersebut masyarakat yang mau berpergian ke luar kota dizinkan namun dengan persayaratan khusus. SE ini pun bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang isinya melarang masyarakat berpergian dari dan menuju wilayah yang sedang mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Budi mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk lebih detail dari aturan yang sudah ada. Tapi terjadi kebingungan karena satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19.
“Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya,” ujar Budi.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan pun akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan petunjuk operasional moda transportasi di tengah larangan mudik. (**)