PASUNDAN POST ■ Lagi, kasus pembuangan bayi terjadi di Bogor. Kali ini, jajaran Polsek Dramaga, Bogor Barat berhasil mengungkap kasus pembuang Bayi, yang terjadi di Kampung Situ Uncal RT 02/01, Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga, Sabtu (30/05/2020).
Kapolres Bogor mengungkapkan kronologis kejadian, yang bermula ketika adanya laporan dari warga setempat pada tanggal 17 Mei lalu, perihal penemuan jenazah bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan dalam kantong plastik warna hitam.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor IPDA Ano melakukan penyelidikan bersama dengan Tim.
Selama sepekan, IPDA Ano bersama Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan terduga yang merupakan seorang perempuan warga sekitar yang sering bolak-balik warung.
"Warga tersebut tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan," ungkap AKBP Roland Ronaldy.
Kemudian IPDA Ano bersama Tim berhasil menangkap tersangka disalah satu SPBU, di Cibanteng Ciampea, ketika tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia," terang Kapolres Bogor.
Tersangka diketahui berinisial HTS (24), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban.
Menurut keterangan Tersangka, alasan tersangka membuang anaknya yang baru dilahirkan, hingga mengakibatkan meninggal dunia karena Tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya.
Terhadap Tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
■ Dasep Maulana/Hms