Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Covid-19, Pemda DIY Tiadakan Halal Bihalal dan Takbir Keliling

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:34 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Forkompinda DIY, meliputi Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY sepakat dan berkomitmen mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19.

Antara lain dengan meniadakan takbiran keliling pada malam lebaran mendatang dan silaturahmi halal bihalal agar dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring.

Hal tersebut diwujudkan dalam Maklumat Bersama Pelaksanaan Idul Fitri 1441H/2020M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid 19 DIY sebagai hasil pertemuan di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Jumat (15/5).

Pertemuan dipimpin Kakanwil Kemenag DIY Drs HEdhi Gunawan MPd didampingi Kabag Kebijakan Agama Biro Bina Mental Spiritual Setdav DIY Djarot Margianto MSc serta diikuti Dirbinmas Polda DIY AKBP Anjar Gunadi, Danrem 072/Pamungkas DIY diwakili KasremKol Kav Puji Setiono, Gugus Tugas Covid 19 Ajun Eka Priyanti SE MM, Sekretaris MUI DIY KRT Drs H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Wakil Ketua PWM DIY Arif Jamali Muis MPd serta Wakil Ketua PWNU DIY H FahmyAkbar Idris SE MM dan Prof Dr H Makhrus Munajat.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.

”Kami telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Maklumat Bersama. Karena itu seluruh elemen masyarakat DIY agar mentaati hal hal tersebut,” jelas Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, dikutip laman KRJogja. 

Maklumat Bersama tersebut memuat tujuh butir kesepakatan. Ketujuh butir tersebut, yakni, Pertama, Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Kedua, Tata cara pembayaran dan pentas harufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.

Ketiga, Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

Keempat, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.

Kelima, Silaturahmi atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumuman massa.

Keenam, Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

”Ketujuh, Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya,” tegas Edhi. (**)

×
Berita Terbaru Update