PASUNDAN POST ■ Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan Empat orang asal Jakarta dan Cianjur yang kedapatan membawa ribuan lembar Uang Palsu, di lokasi objek wisata Situ Sanghyang, Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana S.I.K., M.S.I. mengatakan hal tersebut saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Jalan Mangunreja Tasikmalaya, Rabu (13/05/2020).
AKBP Hendria Lesmana menerangkan, berdasar informasi dari masyarakat, pada Senin (11/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. anggota Sat Reskrim telah menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Super warna Silver berplat nomor F-1763-AQ.
"Yang dikendarai oleh Dua orang laki laki yakni MD dan MSSP alias Malik, di dalam mobil tersebut ditemukan 2 (Dua) buah tas yang berisi uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 29.600 (Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus) lembar," terang AKBP Hendria.
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan pengembangan, lanjut AKBP Hendria, bahwa pelaku yang menyimpan uang palsu tersebut berjumlah Empat orang yaitu MD, Naf, MSSP alias Malik dan JUB. Keempat tersangka tersebut merupakan warga asal Jakarta, Tangerang dan Cianjur.
Selain keempat tersangka, Petugas Keamanan juga menyita Barang bukti berupa 29.600 (Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus) lembar uang palsu pecahan 100 Ribu (Rp 2.900.000.000.-), 1 (Satu) buah alat test uang Ultraviolet 4W merk C Cosco, 1 (Satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Super warna Silver berplat nomor F-1763-AQ, 2 (Dua) buah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang palsu).
Berdasarkan keterangan dari Naf, mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama ER asal Tangerang Banten. Uang palsu tersebut sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.
Bahwa tujuannya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
"Mereka kemudian membawa Upal tersebut, keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," terang AKP Siswo Tarigan.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Mereka terjerat Pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.- (Sepuluh Miliar Rupiah)," tandas Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana S.I.K., M.S.I.
■ Dasep Maulana/PP