Notification

×

Iklan

Iklan

Ayo Bersiap, 6 Mei Seluruh Jabar Bakal PSBB

Sabtu, 02 Mei 2020 | 11:41 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pihaknya menyepakati pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi untuk menekan penyebaran virus corona ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini tak lepas dari masih ada 17 daerah di Jabar yang belum menerapkan PSBB termasuk Subang.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi,” kata Ridwan, usai rapat koordinasi (rakor) bersama 17 bupati/wali kota di Jabar, belum lama ini.

Kang Emil menyimpulkan PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat dari gubernur.

“Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ucapnya.

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui, Pemprov Jabar rencananya akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (6/5) mendatang.

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.

■ R-01/Hms

×
Berita Terbaru Update