PASUNDAN POST ■ Kepolisian Daerah Jawa Barat akan tetap memberlakukan penyekatan arus balik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M.
Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.
Kepada awak media Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, untuk tekhnis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus Pulang Kampung maupun Mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan.
"Khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatra," terang Kombes Erlangga.
Menurutnya, terdapat 6 Polres dengan 8 titik Pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten.
"Termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/tabes di wilayah hukum Polda Jabar, untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten," beber Kabid Humas Polda Jabar.
Apabila mau ke Jakarta, Kombes Erlangga menyebut, pihaknya juga akan melihat Bukti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan dari Propinsi DKI Jakarta.
"Kalau nanti tidak memiliki, akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya," tegas Kombes Erlangga.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu.
"Agar perjalanannya lancar dan nyaman," pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/Hms