Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Buser Polrestro Depok Berhasil Ciduk 2 Pelaku Curat Asal Bogor

Selasa, 21 April 2020 | 17:13 WIB Last Updated 2020-04-21T10:13:01Z

PASUNDAN POST ■ Kepolisian Resor Metro Depok kembali berhasil membekuk Pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan), yang terjadi di Jalan Ciherang RT 005/005 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum saat Pres Conference di depan Lobby Promoter Polrestro Depok, pada Senin (20/04/2020).

Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari Anggota Buser Cimanggis sedang observasi, melihat orang mencurigakan sedang berada di dekat mobil Pick Up tanpa Plat Nomor. Karena kecurigaan tersebut, Petugas memergokinya.

"Dan ternyata benar, pelaku sedang memperbaiki kunci Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, yang telah di rusak Kuncinya, diketahui merupakan Hasil Curian," ungkap Kombes Azis.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Kombes Azis, bahwa mobil Pick up tersebut adalah hasil curian TKP di Wilayah Cimanggis.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di TKP tersebut telah terjadi kehilangan Mobil Jenis Suzuki Carry warna Hitam, di TKP Jalan Ciherang RT005/005 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, pada hari Kamis (16/04/2020) sekitar pukul 02.00. WIB," bebernya.

Adapun identitas Pelaku yang berhasil diamankan Petugas yakni ADIN alias ALEU (32) warga Kampung Ngangegeng Singajaya Jonggol Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai Eksekutor (Pemetik). Dan Pelaku RB alias RIO (45) warga Cipeucang Cilengsi Kabupaten Bogor.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, kedua tersangka berangkat bersama dari Kampung Cipeucang Cilengsi Kabupaten Bogor ke Cimanggis Depok dengan menggunakan Kendaraan Motor milik RB, jenis Honda Beat warna Putih berplat nomor F-2589-FCC.

"Saat melihat target yang akan dicuri, Tersangka ADIN turun sementara RB menunggu di motor. ADIN mempersiapkan Kunci Letter T, kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu mobil dan Kunci Kontak," beber Kapolres Metro Depok.

Lebih lanjut Kombes Azis membeberkan, setelah itu untuk menghidupkan mobil tersebut, Tersangka ADIN menggunakan SOKET yang sudah dipersiapkan, kedua tersangka langsung membawa Mobil hasil curian ke tempat Kontrakan RB di Kampung Cipeucang Kelurahan Cilengsi Kabupaten Bogor.

"Saat di lakukan penangkapan, dari hasil intrograsi pelaku mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali," sambung Kombes Azis.

Adapun wilayah yang pernah menjadi target aksi pencuriannya antara lain di wilayah Cimanggis Depok, di wilayah Kerawang dan di Wilayah Purwakarta.

Dari tangan kedua pelaku, Petugas berhasil menyita Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up, dengan plat nomor B-9755-EAG, 5 (Lima) buah Kunci Leter T, 1 (Satu) buah Soket, 2 (Dua) lembar STNK dan Buku KIR, 1 (Satu) unit Motor Honda Beat warna Biru Putih berplat nomor F-2589-FCC.

"Kedua Pelaku merupakan Residivis, Kini dalam masa penahanan Polres Metro Depok, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 0enjara diatas Lima tahun," Tandas Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum.

■ Dasep Maulana/PP/Hms
×
Berita Terbaru Update