PASUNDAN POST ■ Jajaran Kepolisian Resor Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Sungai Citarum Curug Jompong, Kampung Cipatat RT 03/12, Dusun Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K. mengatakan hal tersebut saat Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, di Mapolres Cimahi, pada Selasa (28/04/2020).
"Identitas Tersangka yaitu MJ (29) pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Adi Sucipto Gang Hanura II Kabupaten Kubu Raya," tutur AKBP M. Yoris.
Selain pelaku, AKBP Yoris mengatakan, Polisi juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) buah Senjata Rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, 34 (Tiga Puluh Empat) butir Peluru, Tali tambang plastik warna merah dengan panjang sekitar 5 meter, dan 1 (Satu) unit mobil merk Daihatsu Calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi dan 1 stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian," beber Kapolres Cimahi.
Selain itu, Barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru yang digunakan korban, 1 (Satu) buah ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban, 1 (Satu) buah besi katrol yang ada pada korban, 1 (Satu) potong kaos T-shirt warna coklat yang digunakan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Jumat (10/04/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Curug Jompong Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh korban. Berdasarkan keterangan Saksi Sandy, bahwa korban terakhir kali bertemu pada hari Selasa dengan Saksi Ujang," ungkap Kombes Erlangga.
Setelah dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan, lanjut Kombes Erlangga, Tim bergerak ke Ciletuh Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan keterangan dari Saksi Ujang.
"Di Sukabumi, Ujang memberikan keterangan, bahwa pada hari Selasa korban bersama dengan Ujang dijemput oleh dua orang yaitu satu orang yang menggunakan baju loreng dan satu orang yang mengaku sebagai anggota Polisi," papar Kabid Humas Polda Jabar.
Kemudian, Kombes Erlangga membeberkan, mereka menjemput Budi untuk diajak ke Polrestabes guna menyelesaikan urusan mereka. Kemudian mereka mengantarkan Raisya ke rumah Sandy. Saksi Ujang pun turun di rumah Sandy dan tidak ikut ke Polrestabes, dengan alasan kakinya sakit.
Kemudian Tim mencari informasi mengenai siapakah dua orang yang belum dikenali tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, bahwa salah satu dari dua orang tersebut berinisial MJ. Kemudian Tim melakukan analisa dan lidik manual untuk mendapatkan posisi MJ.
Pada hari Jum'at (17/04/2020) pukul 04.40 WIB, Tim berhasil mengamankan MJ di rumahnya di Desa Karang mekar Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap MJ, didapatkan keterangan bahwa benar MJ yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembakkan 3 peluru ke kepala bagian belakang korban.
Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ihsan dan Budi (secara tiba-tiba saat di dalam mobil), kemudian korban di buang di pinggir Sungai Citarum, di wilayah Katapang Kabupaten Bandung.
"Pada saat kejadian MJ sedang berada di dalam mobil bersama dengan Ihsan dan Budi," sambung Kombes Erlangga.
Berdasarkan keterangan Pelaku MJ, Kombes Erlangga menyebut, MJ melakukan atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar hutangnya.
"Pelaku MJ diamankan ke Mako Polres Cimahi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP," tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.
■ Dasep Maulana/PP