PASUNDAN POST ■ Kapolrestro Depok menghadiri kegiatan Launching Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bertempat di Ruang Teratai Gedung Balaikota l, Jalan Margonda Raya No 54 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Selain Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah, tersebut turut dihadiri pula oleh Walikota Depok KH. M. Idris, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj S.I.P., DPRD Depok T. Yusufsyah Putra, Kajari Depok Yudi Triadi, Pengadilan Negri Sutiyono dan Pasi Ops Kodim 0508 Depok Kapten Inf. Setiyono.
Walikota Depok KH. M. Idris menyampaikan pernyataan, bahwa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Depok akan dimulai Pada hari Rabu (15/04/2020) pukul 00.00 wib, yang meliputi 6 aspek serta melakukan hal-hal Pola hidup sehat.
"Jika memang keluar karena urusan yang sangat penting, kita harus mematuhi protokol kesehatan, mudah-mudahan ini berjalan dengan efektif dengan bantuan seluruh Forkopimda," terang KH. M. Idris.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Depok nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 Kota Depok.
Sekitar 20 titik Check Point keluar masuk masyarakat Depok dalam rangka PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Depok, diantaranya :
1. Pertigaan Bulak Sereh Atas,
2. Pertigaan / TL Pal,
3. Kinasih Resort,
4. Check point Emeralda/Podomoro Golf,
5. Pertigaan Cilodong,
6. Kampung Sawah Jalan Pondok Rajeg,
7. Pertigaan Hek Jalan Raya Cipayung,
8. TL Siliwangi,
9. TL Ramanda,
10. Quick Respons Sat Lantas / Pos Lantas TL Juanda,
11. Kolong bawah Fly Over UI,
12. Depan Amaliyah Beji,
13. Perempatan Kukusan,
14. TPU Jalan Tanah Baru,
15. On/Off Ramp Desari Andara – Brigif,
16. Perempatan Gandul,
17. Perempatan RS. Siloam.
18. Perumahan South City Jl. Lereng Indah.
19. Depan POM Bensin Perum BSI Sawangan.
20. Check point Pertigaan Wates Sawangan.
■ Dasep Maulana/Hms