PASUNDAN POST ■ Adanya anjuran Presiden RI Joko Widodo atas larangan mudik dan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP telah menyepakati Pelabuhan Merak ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi dan angkutan umum selama masa pandemi covid-19.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, pihak Kepolisian Polda Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 pada (24/4/2020) lalu, yang saat ini sudah memasuki hari ke-6.
Salah satu bentuk kegiatan dalam operasi tersebut, kata Edy Sumardi, pihaknya telah mendirikan beberapa Pos penyekatan dan Pos check point yang tersebar di 15 titik lokasi sepanjang jalur arteri.
"Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik dan kepada para pengemudi dan penumpangnya guna memberikan imbauan serta edukatif atas larangan yang telah di putuskan oleh pemerintah," kata Edy Sumardi.
Lanjut Edy Sumardi, di temukan ratusan kendaraan mudik baik R2 dan R4 yang akan menyebrang melalui pelabuhan Merak yang berhasil dilakukan pemeriksaan di pos check point Gerem Merak - Cilegon pada Rabu (29/4/2020) sekitar Pukul 03.00 dini hari.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara selektif sekaligus memberikan himbauan dengan cara-cara yang humanis, para pengemudi dan penumpang dari ratusan kendaraan mudik baik R2 dan R4 berhasil kami putarbalikan," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman.
"Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik untuk tetap di rumah," pungkasnya.
■ Dasep Maulana/PP