PASUNDAN POST ■ Pernikahan megah yang digelar mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta, ternyata ikut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Gatot Eddy Pramono. Pernikahan ini menjadi viral karena digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona.
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah berkomentar, hal ini berupakan bentuk pelecehan terhadap Institusi kepolisian.
Menurutnya, Polri adalah Institusi negara, selaku pimpinan tertingginya adalah Kapolri, jelas maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020 perihal larangan mengadakan acara apapun yang sifatnya memobilisasi masa akan ditindak ini di acuhkan oleh anak buahnya sendiri.
"Ini pelecehan terhadap seorang pimpinan tinggi di Kepolisian yaitu Kapolri, ini preseden buruk bagi rakyat. Mereka buat aturan, tapi mereka yang langgar. Padahal kalau masyarakat yang coba berbuat ini akan jadi runyam. Ini merupakan pembelajaran buruk bagi publik," Kata Iskandarsyah ketika ditemui di bilangan senayan, Jakarta, pada Jumat (03/04/2020).
Ketika ditanyakan, apa kira-kira yang harus dilakukan Kapolri selaku pimpinan tertinggi di institusinya melihat sikap para anak buahnya ?
"Kalau saya sarankan kepada Kapolri bukan hanya cuma dicopot dari jabatan, tapi juga harus diberhentikan secara kedinasan, kita mau lihat ketegasan dari Kapolri, dan rakyat akan dukung itu. Karena ini bukan perkara internal institusi itu, akan tapi sudah melebar menjadi perkara eksternal yang dilihat jutaan rakyat Indonesia," tegas Iskandarsyah.
Iskandarsyah menambahkan, disini rakyat mau melihat ketegasan dari seorang Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. sebagai pimpinan tertinggi dari Kepolisian Republik Indonesia, karena apabila ini dibiarkan akan menjadi benalu dalam institusi, berbahaya, apalagi ini Institusi negara, buka karang taruna.
"Saya dan masyarakat yakin atas keberanian dan ketegasan dari seorang Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. untuk segera menggambil tindakan bukan hanya mencopot, tapi juga memberhentikan dengan tidak hormat Kapolsek kembangan Jakbar, Kapolres Jakbar dan Wakapolri yang sudah jelas-jelas melecehkan institusinya sendiri, semoga rakyat mendapat pembelajaran yang baik atas ketegasan Kapolri dalam menuntaskan kasus ini, guna tetap menjaga marwah institusi kepolisian ke depan nanti," katanya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengatakan, seluruh anggota Polri yang hadir dalam pernikahan tersebut harus diperiksa oleh Propam Polri. Kehadiran Wakapolri dalam pernikahan tersebut merupakan tindakan insubordinasi.
Ia pun meminta dalam hal ini Propam juga turut memeriksa orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini.
"Kalau Wakapolri hadir, berarti termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam," kata Andrea pada Jumat, 3 April 2020, dikutip dari Vivanews
"Tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," kata Andrea.
Pemeriksaan kode etik dan disiplin, kata Andrea, memang harus dilakukan lantaran para anggota Polri yang berada dalam pernikahan tersebut melanggar perintah pimpinan Polri. Maklumat Kapolri tentu bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perintah tersebut juga adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.
"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek, dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," ujarnya.
Karena banyak respons miring dari masyarakat, pada Kamis, 2 April 2020, Kompol Fahrul Sudiana, dimutasi jabatannya dan tidak lagi menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Perwira menengah itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Mutasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis kebijakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis 2 April 2020.
Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
■ BS/Viva/JBN