PASUNDAN POST ■ Kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly mendapat respon keras dari praktisi hukum dan kelompok masyarakat sipil, karena dinilai menimbulkan keresahan.
Ahirnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut.
Gugatan didaftarkan oleh para aktivis tersebut dan Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, pada hari Kamis tgl 23 April 2020 di PN Surakarta.
Mereka telah melayangkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi (asimilasi oleh MenkumHam) dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona.
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung kampung wilayah Surakarta, bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Boyamin Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 dalam keterangan resminya malam ini (26/04).
"Untuk mengembalikan rasa aman, maka Kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," imbuhnya.
Boyamin menambahkan, gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan ketika Saya (Boyamin) WFH di Surakarta sehingga fokusnya kasus di Surakarta, toh kalau nanti dikabulkan Hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.
Sedangkan penggugat dalam perkara ini adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Dalam ajuannya, sebagai Tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan MenkumHam RI.
Menurut Boyamin, materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes, sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," ujarnya.
Selain itu, Para Tergugat tidak melakukan pengawasan karena orang mendapat asimilasi adalah masih status Napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab Para Tergugat.
Dia menilai, bahwa dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Untuk itu, penggugat meminta Menkumham memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest.
"Memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," demikian Boyamin Saiman.
■ R-01