Pasundan Post ■ Jelang Ramadhan tiba, ribuan botol miras dan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dimusnahkan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Merdeka Nomor 222, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/04/2020).
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah S.I.K., M.I.K. pada kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Garut.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini, diantaranya 2.000 botol Miras berbagai jenis, 5 pucuk Senpi dan 89 butir amunisi," ungkapnya.
AKBP Dede Yudy Ferdiansyah S.I.K., M.I.K. memaparkan Barang bukti berupa Senpi (Senjata Api) berikut Munisi tersebut.
"Dengan rincian 1 pucuk pistol FN (Bareta Cal 9 mm), 1 pucuk pistol angin bentuk FN Cal 4.5 mm, 1 pucuk pistol rakitan Cal 22 mm, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk pistol Cis, 7 butir Munisi Kal 9mm, 21 butir klongsong muka 7.62mm, 24 butir munisi dan klongsong, 20 butir munisi Kaliber 7.62mm dan 16 butir munisi Cis,” papar Kapolres Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan gurinda.
"Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tutur Kombes Erlangga.
■ Dasep Maulana/PP