PASUNDAN POST ■ Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Risyapudin Nursin S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan himbauan terkait kegiatan di bulan suci Ramadhan, bertempat di Kantor Baharkam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/04/2020).
Himbauan tersebut, agar tidak melakukan kegiatan kegiatan seperti Sholat Tarawih, Takbir keliling. (Cukup dilakukan di Mesjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara).
Dalam keterangan tertulisnya, Irjen Pol. Drs. Risyapudin Nursin S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan, bahwa untuk kegiatan Tilawah, Sahur dan Berbuka Puasa cukup dilakukan di rumah, serta tidak ada Sahur On The Road. Kegiatan seperti Pesantren Kilat dilakukan dengan menggunakan media elektronika.
Untuk kegiatan Keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengam mengikuti peraturan perundang undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
Sementara itu, kegiatan Sekolah dan Institusi Pendidikan dilakukan untuk tutup sementara. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh dari rumah.
Namun, untuk Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masih buka selama PSBB.
Untuk Perusahaan menerapkan Work From Home (WFH), menerapkan physical distancing dengan ketat (meniadakan rapat antar muka, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 m, gunakan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin).
Sedangkan untuk karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid), tidak dianjurkan ke kantor. Karyawan lansia diatas 60 tahun, tidak diwajibkan ke kantor.
Adapun sejumlah Sektor yang diperbolehkan beroperasi, menurut Kakorbinmas Baharkam Polri, antara lain Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kantor Perwakilan Diplomatik, BUMN dan BUMD.
Selain itu, sejumlah pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan tekhnologi Informasi Keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi strategis, pelayan publik dan kebutuhan sehari hari serta Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di sektor kebencanaan turut di perbolehkan.
Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Risyapudin Nursin S.I.K., S.H., M.H. berpesan, "Apabila ke kantor mendesak, diperlukan Surat Tugas atau Surat Perintah dari atasan," pungkasnya.
■ Dasep Maulan/PP