PASUNDAN POST ■ Guna mengantisipasi penyebaran virus china atau Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Banten terus melakukan upaya terbaiknya melalui Patroli Keliling guna menyampaikan Himbauan dan Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun.
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Riki Yanuarfi menjelaskan, bahwa dengan menjalankan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020 dalam kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, untuk penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), terkait hal tersebut Ditbinmas Polda Banten rutin melaksanakan Patroli.
"Dalam patroli himbauannya kali ini, para personel Ditbinmas menyasar wilayah Ciracas Kota Serang dan menyampaikan maklumat Kapolri agar di taati dan dijalankan demi kepentingan bersama," ucap Kombes Riki Yanuarfi, Jumat (10/04/2020).
Sosialisasi larangan berkumpul, berkerumun sampai upaya tegas pembubaran. lanjut Kombes Riki, akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mewabah.
Masyarakat pun menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Polda Banten, dengan adanya kegiatan tersebut. Masyarakat pun siap mendukung program dari Pemerintah tentang antisipasi penyebaran Covid-19 ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi Pruadinata S.I.K., M.H. menyampaikan, terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam dukung kebijakan pemerintah.
"Agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," imbau Kombes Edy, Sabtu (11/04/2020).
Pihak Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, selalu hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah.
"Hal ini dilakukan demi keselamatan warga masyarakat," tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi.
Kepada masyarakat, Kombes Edy menghimbau agar tidak panik dalam menghadapi Virus Corona (Covid-19) serta meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dan melanggar hukum.
■ Dasep Maulana/hms