PASUNDAN POST ■ Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Minggu 26 April 2020 s/d Senin 27 April 2020 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H menyampaikan Dari ungkap 3 kasus narkoba tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 2 kasus, dan mengamankan Tersangka 2 Orang, sedangkan Dari polres/ta Jajaran berhasil ungkap 1 Kasus dengan mengamankan Tersangka 1 Orang,” Katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polda Banten dan polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu, Tramadol dan Heximer.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamanakan Barang Bukti Sabu 5,24 gram dan untuk polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Tramadol 567 butir dan Heximer 174 butir,” Ujarnya
■ Dasep Maulana/PP