Notification

×

Iklan

Iklan

Berhasil Raup Rp200 Juta, Komplotan Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2020 | 21:57 WIB Last Updated 2020-04-23T14:57:34Z

PASUNDAN POST ■ Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang meringkus 2 dari 5 orang komplotan pelaku pencurian nasabah bank dengan modus pecah kaca. Komplotan ini merupakan jaringan Palembang yang melakukan aksinya di wilayah Cikampek dan Karawang kota.

Polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap kedua kaki pelaku, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan 3 teman pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku kita tangkap pada tanggal (07/04/2020) di sekitar wilayah Karawang dan Tanggerang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi KBO Satreskrim Polres Karawang IPTU Wasikin dan Kasubag Humas Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Sahroni, di Mapolres Karawang, Kamis (23/04/2020).

Sebelumnya, ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV saat pelaku mengintai terlebih dulu korban yang keluar mengambil uang dari salah satu Bank yang ada di Cikampek, pada tanggal (11/04/2020) beberapa waktu lalu.

Diketahui identitas para pelaku masing-masing dengan inisial SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang dan tersangka berinisial IN yang ditangkap dan ditahan di Polres Lebak.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, jelas Bimantoro, dengan terlebih dulu mengikuti korban. Kemudian setelah dapat target korban yang mengambil uang tunai dari Bank, pelaku ini langsung membuntuti.

Setelah korban meninggalkan mobil dan memarkirkan mobilnya, lanjut AKP Bimantoro, saat itulah para pelaku langsung mengambil uang milik korban Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang disimpan di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca pintu mobil.

“Jadi para pelaku ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dengan sasaran nasabah Bank,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.

“Untuk itu, kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di Sel Tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.

■ Dasep Maulana/PP/Hms

×
Berita Terbaru Update