PASUNDAN POST ■ Ho Ping Kwong (43) warga negara Hongkong terlihat memucat begitu mendengarkan tuntutan JPU dari layar monitor, yang digelar secara online, pada Kamis (2/3) di PN Denpasar.
Terdakwa dengan barang bukti sabu berat 3 kg, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana,SH.MH diajukan tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan Narkotika Golongan 1, beratnya melebihi lima gram yakni sabu seberat 3.060 gram. Menutut hukuman penjara selama 20 tahun," tuntut Jaksa Lanang.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan.
Jaksa tidak hanya menuntut terdakwa pidana fisik, tetapi juga terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.800 juta dan subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus yang menjerat lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).
Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.
Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong.
Selanjutnya pria asal desa Kowloon Hongkong ini berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warga negara Thailand.
Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitam yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.
Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.
Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper.
"Dalam koper milik terdakwa ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram," tutup Jaksa Kejari Denpasar. (MD/R)