PASUNDAN POST ■ Satu dari empat orang tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh satuan Dit Narkoba Polda Sumatera Utara terkait Pengungkapan 4 Kg Sabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin ,M.Si pada Sabtu 18/4/2020, kepada awak media.
Kapolda Sumut memaparkan adanya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau china, kali ini menggunakan bungkus kopi gayo dari Aceh.
"Ke 4 Pelakunya adalah orang Lampung, namun menjadi jaringan aceh dan palembang di duga barang ini berasal dari malaysia. Ada 4 kg sabu yang di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yang di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh," kata Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan, 1 Diantara 4 tersangka meninggal dunia karena terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan di amankan.
"Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun mencoba bermain-main dengan barang haram ini," ucap orang nomor satu di Polda Sumut.
Pasal yang akan di sangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Dalam pelaksanaan release ini Irjen Pol Martuani memohon bantuan rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika, karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja, tapi sudah menjadi pasar tempat pengedaran dengan cara memberikan berita - berita apa saja bahaya dari narkotika serta kinerja Polri yang serius memberantas barang haram.
"Saya juga Mohon dukungan dan suppport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut. Dan laporkan kepada aparat apabila ada hal - hal yang mencurigakan ke Kantor Polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti," pungkasnya.
Daam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga turut mewawancari langsung Ke 3 pelaku, dan ketiganya mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah sebesar 25 juta per orang yang akan di bayar oleh bos mereka yang merupakan tersangka yang sudah di lakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
(Bidhum/Anwar Ginting)