Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Kekasih Baru Sang Mantan, Shinta Disidangkan Online

Kamis, 09 April 2020 | 08:28 WIB Last Updated 2020-04-09T01:28:05Z

PASUNDAN POST ■ Wanita 23 tahun, Shinta Sari Sadikno (23) terlihat murung di layar laptop saat dihadapkan dalam sidang secara online di PN Denpasar, Rabu (8/4).

Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, SH bahwa kasus yang menjerat wanita ini terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap kekasih dari sang mantan.

Perbuatan wanita kelahiran Jakarta itu didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Melalui sidang online, JPU dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha,SH.MH bahwa aksi ringan tangan yang dilakukan terdakwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 Wita, pada Rabu, 25 Desember 2019.

Tepatnya berlokasi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Mulanya, terdakwa mendatangani kamar saksi korban untuk menanyakan hubungan saksi korban dengan kekasihnya bernama Aris Riadi (mantan kekasih terdakwa).

Cekcok mulut pun antara terdakwa dan korban tak terhindar. Tak terima dikatakan sundel, saksi korban pun sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Aris Riadi si pria yang jadi pemicu cekcok antara terdakwa dan korban sempat melerai.

Namun terdakwa yang sudah tidak bisa menahan emosinya langsung melanyangkan bogem mentah ke wajah korban. Perkelahiam ini pun didengar oleh penjaga kos dan menyuruh Aris Riadi dan terdakwa keluar dari kos tersebut.

Lalu saksi korban bersama temannya Novita melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah," kata Jaksa Kadek Wahyudi.

■ Ar/R5/Made/JBN

×
Berita Terbaru Update