Notification

×

Iklan

Iklan

Alokasi Anggaran Covid-19, Kriteri Calon Penerima BLT Dana Desa Harus Jelas

Senin, 20 April 2020 | 17:13 WIB Last Updated 2020-04-20T10:13:21Z

PASUNDAN POST ■ Kepala Desa Tamalanrea Awaluddin, SS  menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan penyebaran virus corona menjadi skala prioritas. Bahkan Pemerintah Pusat telah menetapkannya Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Karena itu, katanya, Pemerintah Daerah dan Desa diberikan keleluasaan dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pencegahan, Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Covid-19.

"Khusus Pemerintah Desa melalui Kementerian Desa PDTT telah di instruksikan guna menganggarkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat dengan kategori miskin di tingkat Desa yang tidak sempat terdata atau terabaikan sehingga tidak terdata sebagai Penerima PKH dan BPNT," ungkap Awaluddin, SS.

"Melalui musyawarah khusus hari ini, kita sudah bisa menetapkan nama-nama calon Penerima BLT Dana Desa yang kemudian akan di SK kan oleh Kepala Desa untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten untuk di sahkan," imbuh Awal, Senin (20/4).

Sementara itu, Pendamping Desa Tamalanrea Andi Afdhal Matalli menyampaikan kriteria-kriteria yang telah di tetapkan dan dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian Desa PDTT. Kriteri calon penerima BLT Dana Desa ini harus di perhatikan dalam penetapan nama calon penerima BLT ini.

"Saya mengharapkan kepada kita semua agar tidak terjebak dengan 30% anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk BLT bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 ini," ujar Afdal.

Dia menambahkan, Data calon penerima BLT harus tervalidasi dengan baik sehingga kita mampu merasionalisasi penganggaran untuk ini, maksimalisasi kegiatan nantinya harus menjadi fokus perhatian, karena tidak ingin di kemudian hari ada yang bermasalah dengan anggaran Kegiatan Pencegahan, Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan BLT ini, mohon maaf saya tidak bermaksud menakut-nakuti.

"Dasarnya jelas, bahwa setiap akhir tahun realisasi anggaran yang telah di rencanakan itu harus tetap di pertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa dan mendapat pemeriksaan dari Instansi atau Lembaga yang berkompeten untuk itu, belum lagi BLT untuk Dana Desa ini telah menjadi perhatian Para Pemerhati Lembaga Anti Korupsi," pungkasnya.

■ Afdal/TIM/SP

×
Berita Terbaru Update