Notification

×

Iklan

Iklan

Ajukan Pinjaman Di Koperasi Pakai BPKB Diduga Palsu, Pria Ini Diciduk Polisi

Minggu, 05 April 2020 | 23:02 WIB Last Updated 2020-04-05T16:02:58Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh RS (42), warga kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan ini.

"Pelaku diamankan petugas, karena diduga mengelabui petugas staff koperasi saat mengajukan pinjaman. Dan ternyata dokumen BPKB yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut, diduga palsu," katanya, hari ini.

Sebelumnya, dalam konperensi persnya Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengungkap kronologi atas perbuatan terduga yang berhasil memperdayai staff koperasi.

Bermula pada bulan november 2019 pelaku melakukan pengajuan pinjaman hutang ke koperasi dengan menggunakan jaminan satu buah BPKB kendaraan roda 4 sebesar 140 juta, dan kemudian di acc tanpa masalah.

Lalu, karena merasa aman dan tak mendapat masalah, terduga lagi-lagi mengajukan pinjaman yang kedua terjadi pada akhir bulan januari 2020 atas nama MS, juga di ACC (Approved).

"Ceritanya, pada bulan februari 2020 MS meninggal dunia, sehingga angsuran pinjaman MS macet, dan karyawan koperasi menghubungi pelaku untuk melanjutkan angsurannya, tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab," jelasnya.

Dari sini kemudian mulai terkuak maksud licik pelaku memperdayai petugas bank atau koperasi tersebut.

Selain itu, terungkapnya pelaku karena informasi dari salah satu kantor bahwa koperasi menerima jadanya jaminan pengajuan pinjaman menggunakan BPKB yang diduga palsu.

Setelah dilakukan pengecekan dan diteliti ulang ternyata benar, ada dua BPKB yang sama persis, dan setelah identitas pelaku diketahui dan merupakan residivis tidak lama kemudian pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enan tahun.

■ Imam Santoso/JBN

×
Berita Terbaru Update