PASUNDAN POST ■ Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-7, pada Jumat (24/4/2020).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 6 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 256.820 unit serta 2.620 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19.
Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi, terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Kamis (23/4 2020), dibanding Rabu (22/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi penurunan untuk jumlah ODP turun 1 orang menjadi 203, PDP turun 2 orang menjadi 121, Positif covid-19 naik 3 menjadi 24 orang dan yang meninggal dunia tercatat 9 orang.
Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 2.833 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
■ R-01/hms