PASUNDAN POST ■ Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS. menyatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba selama 3 pekan terakhir, di wilayah Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, pada Rabu (22/04/2020).
Dia menjelaskan, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana berhasil membekuk 22 tersangka dari 19 kasus Narkoba.
Selain para tersangka, Tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu-sabu, Ganja dan Extacy.
"Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1100.98 Gram Sabu, sebanyak 88.62 Gram Ganja dan sebanyak 250 butir Pil Extacy dari 22 tersangka,” beber Kapolres Bogor.
Kapolres Bogor menegaskan, terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Milliar, maksimal Rp 10 Milliar," tegas AKBP Roland Ronaldy.
Dirinya berharap, dengan adanya pengungkapan kasus Narkoba tersebut dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19.
Ke-22 tersangka tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Adapun identitas para Tesangka diantaranya berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU, RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD dan MK.
■ Dasep Maulana/Hms