PASUNDAN POST ■ Sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil Mishubisi Pajero Istri dari Waka Lemdiklat Irjen Pol Boy Rafli Amar. Sik. MH. di kawasan Kebayoran Lama, Jakrta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (11/3/2020).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak dilakukan penahanan. Terkait ancaman pidana yang dipersangkakan ke tersangka cukup ringan.
“Untuk yang bersangkutan (sopir Transjakarta) tidak dilakukan penahanan, karena untuk pidana penjaranya hanya satu tahun dan juga bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan,” papar AKBP Fahri.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (2) yang berisi tentang pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.
Kemudian, tersangka terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta rupiah.
■ Dasep/Rls/PP