PASUNDAN POST ■ Jajaran kepolisian resort (Polres) Cianjur berhasil membekuk lima pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku memalsukan STNK kendaraan roda empat.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kelima sindikat pemalsuan pajak STNK tersebut masing - masing berinisial IS Alias CM, AL Alias AJ, AA dan AS.
Sementara barang Bukti yang berhasil di amankan kepolisian yakni dua belas lembar surat PKB/BBNKB serta SWDKLLJ kendaraan roda empat palsu, empat lembar STNK roda empat palsu, sembilan belas plastik penyimpanan STNK, satu buah pensil, tujuh lembar kertas plastic hologram, satu buah laptop dan satu buah printer.
"Sedangkan untuk jenis kendaraannya kita sudah amankan 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia dan 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla," tuturnya kepada para awak media, Kamis (5/3/2020).
Juang menambahkan, berdasarkan keterangan dari pada kelima tersangka, aksi tersebut mereka lakukan sejak tahun 2016 lalu. Sedikitnya sudah ada 100 lembar lebih STNK palsu yang mereka buat.
"Namun dari hasil penggerebekan kepolisian hanya mengamankan 9 STNK palsu yang terdapat notif pajaknya 23," terangnya.
Juang menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Saya perintahkan kepada semua jajaran agar tidak ada kegiatan seperti ini lagi dilapangan," pungkasnya.
■ Deddy/PP