PASUNDAN POST ■ Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menemukan kabel bawah laut tidak bertuan yang terpasang di perairan Selat Gelasa, Pulau Belitung.
Kabel bawah laut tersebut ditemukan Tim Survei Pushidrosal saat melaksanakan operasi survei dan pemetaan di Perairan Selat Gelasa guna mendukung Multilateral Naval Exercise Komodo 2020 di Pulau Belitung.
Kabel tersebut ditemukan saat tim melakukan pemeruman untuk memperoleh gambaran topografi dasar laut dengan menggunakan Multibeam Echosounder Reson Teledyn T50-P dengan penentu posisi WADGPS POS M/W dan sebagai kontrol vertikal, kedalaman hasil pemeruman dikoreksi terhadap Lowest Low Water Spring (LLWS).
Hasil analisa data pemeruman dengan Multibeam Echosounder, terverifikasi keberadaan kabel laut yang tercantum pada Peta Laut Indonesia nomor 64 edisi Juni 2019 dan terregistrasi di Pushidrosal.
Dalam rilis yang diterima redaksi, pada Kamis (5/3/2020), disebutkan juga bahwa selain data kabel laut yang terregistrasi di Pushidrosal, ditemukan tiga kabel laut yang membujur dari Tenggara ke Barat laut.
Penampakan yang konsisten Ketiga kabel laut tersebut diduga merupakan kabel laut tidak bertuan yang belum disampaikan kepada Pushidrosal dan belum diketahui siapa pemiliknya.
Adanya temuan ini, Pushidrosal kemudian melakukan penelusuran Database kabel laut yang terdapat di Disnautika Pushidrosal dan tidak diketahui pemilik dari dugaan kabel laut tersebut.
Menurut Kapushidrosal. Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, dengan adanya temuan kabel laut yang tidak teridentifikasi di data base Pushidrosal tersebut sangat membahayakan untuk aktivitas bernavigasi di laut, karena keberadaannya tidak tercantum dalam Peta Laut Indonesia.
Selain itu, keamanan dan keselamatan instalasi kabel bawah laut tersebut juga tidak terjamin.
“Tentang temuan itu Pushidrosal akan berkoordinasi dengan ASKALSI (Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) mengenai pemilik kabel bawah laut tersebut. Dan selanjutnya agar kabel laut tersebut dapat terregister di Pushidrosal, dan keberadaanya tercantum dalam peta laut Indonesia. Sehingga tidak membahayakan keselamatan pelayaran maupun instalasi kabel bawah laut itu sendiri,” Kata Kapushidrosal.
Kapushidrosal yang juga merupakan Chief Hydrographer Indonesia ini menambahkan, posisi keberadaan kabel bawah laut yang berada di perairan Indonesia belum tertata dengan baik, masih banyak yang belum dilaporkan ke Pushidrosal sehingga belum dimasukan ke peta Laut Indonesia.
Jika kabel tertata dengan baik dan dimasukan di peta laut yang diterbitkan oleh Pushidrosal, maka akan terjaga dan terhindar dari aktifitas lego jangkar yang dapat menyebabkan dari kemungkinan putus atau patah.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut, setiap kegiatan di laut pemrakarsa selain wajib mengacu pada Peta Laut Indonesia (PLI) juga berkewajiban melaporkan kepada Pushidrosal,” katanya.
■ JBN