PASUNDAN POST ■ Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 3 Remaja penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja didalam rumah Kampung Laban, Sabtu (7/3/2020) Pukul 18:30 Wib.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (8/3/2020), membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja tersebut.
"Petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika Jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang," terangnya.
Pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2020, jam 18.30 wib didalam rumah yang beralamat di Serang, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seseorang N (25) dilakukan penggeledahan bahwa ditemukan narkotika jenis ganja.
Dia mengaku narkotika tersebut dititipkan kepadanya dan nantinya akan diambil oleh LA (23).
"Kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan, lalu menangkap seseorang LA (23) yang diduga akan mengambil narkotika jenis ganja dan akan dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25)," ujarnya.
Saat diintrogasi oleh tim terduka tersangka mengatakan bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO) yang menurut pengakuannya berada di Medan.
"Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang tiap bungkus plastik berisi bahan/yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2108 gr, 1 buah Handphone Merk VIVO F15 simcard Indosat, 1 buah Handphone merk XIAOMI 4A simcard Indosat, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG S10 simcard Simpati, 1 buah Handphone Merk Samsung A50 simcard XL, 1 buah tempat rokok warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah rokok yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 7,03 gr," ujarnya.
■ Dasep/rls/PP