Notification

×

Iklan

Iklan

Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran, Berhasil Dibekuk Polres Cianjur

Kamis, 26 Maret 2020 | 23:12 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian yang terjadi di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. saat dilaksanakan Konferensi Pers, yang  berlangsung di Lobby Polres Cianjur pada Kamis (26/03/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan, tersangka pencurian tersebut diketahui berinisial IS (43) warga Kampung Pamukiman Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

"Tersangka merupakan ASN karyawan RSUD Pagelaran, melakukan perbuatan yaitu mengambil dan menjual masker," kata Kombes Erlangga.   

Kemudian, lanjut Kombes Erlangga, Tersangka selaku honorer di RSUD Pagelaran yakni RE (27) warga Kampung Caringingin Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur dan YO (35) warga Pagelaran Kabupaten Cianjur.                       

"Sedangkan Tersangka CE alias ME (32) warga Gang Bali Bojongherang Kabupaten, berperan sebagai pembeli masker dari Tersangka RE. Kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dari tangan tersangka, Kombes Erlangga menyebut, Petugas berhasil menyita Barang bukti berupa 2 (Dua) buah ATM (Bank Jabar dan BCA), 1 (Satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol B-8172-KMN, 1 (Satu) unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) dus yang berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.


Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton).

"Pelaku IS memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari Kepala gudang dan Direktur RSUD, kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE," beber Kombes Erlangga.

Pelaku IS, RE dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

"Pelaku CE alias ME membeli (menerima) Masker dari pelaku RE, kemudian menjualnya dengan cara diecer," sambung Kombes Erlangga.

Kini para tersangka dalam penahanan pihak Polres Cianjur, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,

"Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersanga, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur H. Saepul Ulum S.Ag., M.Si.

■ Dasep Maulana

×
Berita Terbaru Update