PASUNDAN POST ■ Andre warga Leuwi Gajah, Cimahi Selatan, Jawa Barat dibekuk petugas kepolisian, setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Modusnya, pelaku mengaku dari salah satu PT menawarkan alat kesehatan berupa CT Scan 16 slice, korban tertarik karena harga yang ditawarkan dibawah pasaran dan memesan satu paket alat tersebut.
seperti diketahui, Computed Tomography Scan atau lebih dikenal CT Scan telah menjadi alat penunjang kesehatan yang penting bagi rumah sakit.
Alat yang menggabungkan teknologi X Ray dan komputer ini digunakan untuk mendiagnosa berbagai penyakit pasien dan membaca kondisi tubuh sejak dini secara detail dan akurat.
Pelaku berjanji, jika sudah dibayar alat tersebut akan segera dikirim namun setelah korban sudah melakukan pembayaran sampai saat ini pelaku belum mengirimkan alat tersebut.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 895 juta rupiah," kata Kompol Ponco saat press conference (03/03/2020) di Mapolres Purbalingga.
"Dan pelaku di tangkap di Tanggerang di rumah adik tersangka pada tanggal 16 februari 2020 lalu," tambahnya.
Kompol Ponco juga menyampaikan bahwa masyarakat harus waspada, cek dan ricek tentang tawaran barang yang harganya dibawah pasaran.
Atas perbuatan ini, pelaku akan diganjar pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP Dengan pidana penjara selama lamanya 4 tahun.
■ Imam Santoso/JBN