PASUNDAN POST ■ Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diduga melakukan mal-administrasi saat proses perekrutan anggota Panwas Desa/Kelurahan (PKD).
Asep Haryanto (40) salah satu peserta test dari Desa Sindangjaya mengaku, selama proses perekrutan PKD, Panwascam Cipanas diduga tidak tranparansi.
Tudingan tersebut dimulai dari tidak dimasukannya ia sebagai daftar nama penelitian adminitrasi calon.
Padahal menurutnya Asep Haryanto sendiri, adalah satu-satunya calon dari wilayah asli Desa Sindangjaya yang mendaftarkan diri sebagai calon paserta PKD.
"Namun entah kenapa hasilnya benar benar mengecewakan, tiba tiba saja ada calon yang diluluskan dari luar desa Sindangjaya, jelas tidak fair buat saya," tuturnya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (14/3/2020).
Asep menegaskan, apa yang dilakukan para komisioner Panwascam Cipanas jelas bertentangan dengan apa yang telah rekomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tentang mekanisme perekrutan seorang calon Pengawas Kelurahan/Desa yang dianjurkan wajib atau harus berdomisili wilayah setempat.
"Rekomendasi Bawaslu jelas, penempatan PKD bisa dari luar Desa jikalau di Desa tersebut sama sekali tidak ada yang melamar untuk mencalonkan diri sebagai anggota PKD baru bisa diambil dari luar wilayah Desa," imbuhnya.
Diketahui Asep Haryanto sendiri sebelumnya pernah terdaftar sebagai anggota PKD pada masa Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pilpres tahun 2019.
"Yang lebih bikin heran lagi selama dua priode ini saya terlibat sebagai anggota PKD dan saya tidak pernah melakukan kesalahan ataupun melakukan pelanggaran kode etik," ungkapnya.
Asep pun membeberkan, selain dirinya bahkan ada dua orang calon PKD dari wilayah Desa Batulawang yang menjadi korban kekeliruan komusioner Panwascam Cipanas.
"Sama mereka juga jadi korban, yang di masukan bukan asli wilayah Desa Batulawang melainkan dari luar Desa," paparnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Cipanas Muhammad Abdul Azis mengatakan, proses seleksi perekrutan calon PKD menurutnya sudah melalui petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada pedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Azis menjelaskan, perekrutan calon PKD menurutnya tidak harus berdomisili dari Desa setempat. Melainkan perekrutannya boleh di laksanakan dari luar Desa selama masih berada di wilayah Kecamatan bersangkutan.
"Jadi di juknis tersebut, poinnya bukan berarti harus di wilayah Desa melainkan secara garis besarnya boleh dilaksanakan selama masih berada diwilayah Kecamatan Cipanas," tuturnya.
Sementara berdasarkan data, untuk wilayah Desa Sindangjaya sendiri diakuinya Azis selain Asep, terdapat satu orang pelamar calon PKD yang masuk dari luar wilayah Desa Sindangjaya yakni dari wilayah Desa Cipanas.
"Poin yang kita ambil adalah poin hasil test wawancara, kita tidak subjektif tetapi pada objektif, "paparnya.
Sekalipun ada salah satu calon peserta yang sebelumya pernah menjadi penyelenggara di PKD. Menurutnya tetap merupakan bagian dari pada evaluasi ia bersama komisioner Panwascam lainnya.
"Karena produk yang kami keluarkan berdasarkan hasil rapat pleno,maka kami bertiga sepakat menunjuk calon peserta PKD saat ini yang di lantik dan tidak ada yang namanya mal adminitrasi,"pungkasnya.
■ Deddy/PP