PASUNDAN POST ■ Salah satu oknum anggota Polres Luwu Timur diamankan Polisi. AS (39) diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Diketahui AS berpangkat Bripka dan bertugas dibagian Seksi Umum (Sium) Polres Luwu Timur, Polda Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
"Memang benar kita mengamankan... AS bersama rekannya SR," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, pada Selasa (31/3/2020).
Iptu Hery melanjutkan, kita mengamankan AS dan SR setelah kita mengamankan AU serta AG dan melakukan pengembangan lidik, pada Kamis 12 Maret 2020 lalu.
"Dari pengakuan AU (29) dan AG (30) bahwa sebelumnya mereka mengkonsumsi narkoba bersama AS dan SR," bebernya.
Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa sebelumnya SR sempat melarikan diri dan akhirnya diamankan Polisi di rumah keluarganya di Desa Wara, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.
"Dari penangkapan keempat tersangka tersebut kita mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) saset bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 22 gram milik, 6 (enam) saset bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan 1 (satu) Unit sepeda MTR merk Honda CRF 150L warna merah tanpa plat," bebernya.
Diketahui keempat terduga pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Luwu Timur guna proses lebih lanjut.
■ YP/JBN