PASUNDAN POST ■ Bakamla RI (Indonesian Coast Guard) Para Nelayan Natuna, Kepulauan Riau akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., terkait pembagian wilayah penangkapan ikan dimana nelayan Pantura hanya boleh menangkap di atas 50 mil laut Laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kesepakatan ini tercapai setelah Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, di dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau.
Disaksikan Sekretaris Daerah Kab. Natuna Wan Siswandi, S.Sos., Ketua DPRD Kab. Natuna Andes Putra, S.Pd., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Natuna Zakimin, Danlanud Ranai Kolonel Pnb Fairlyanto, S.T., M.A.P., Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Tunggul, Dandim 0318/Natuna Letkol Czi Ferry Kriswardana S.Sos, M.Tr (Han), dan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si., kekhawatiran nelayan Natuna terhadap kehadiran nelayan Pantura yang dapat mengurangi hasil tangkapan ikan mereka, akhirnya bisa terjawab.
Menurut Kepala Bakamla, kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantai Utara (Pantura) Jawa diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di laut Natuna Utara. "Kegiatan ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegas perwira tinggi TNI AL bintang tiga tersebut.
"Pemerintah semakin hadir di Laut Natuna Utara dan Bakamla telah mengkoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas asal Pantura memanfaatkan ikan di sana. Ke depan kami berharap nelayan asli Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan asing," kata Kepala Bakamla.
Pada acara tatap muka dan dialog itu, selain dihadiri para nelayan, juga hadir sejumlah pimpinan asosiasi dan koperasi nelayan Natuna, pimpinan HNSI Natuna, serta para advokat dan akademisi Natuna.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Bakamla menjamin pihaknya akan menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu.
"Tentu kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas," tegas Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M.
Selain itu, Kepala Bakamla juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang. "Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut," tegasnya.
"Saya mohon izin, doa dan dukungan masyarakat Natuna terhadap program luar biasa pemerintah ini, sekaligus menunjukan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap kesejahteraan, keamanan, pengawasan dan pemanfaatan ikan di Laut Natuna Utara.
■ R/01