Notification

×

Iklan

Iklan


Keterwakilan Perempuan Di PPK Kabupaten Cianjur Masih Rendah

Selasa, 03 Maret 2020 | 14:58 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z

Pasundan Post ■ Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu dinilai masih sangat rendah. Padahal, jika melihat regulasi perempuan memiliki hak minimal 30 persen dalam penyelenggara pemilu.

"Padahal kehadiran kaum perempuan di nilai sangat penting dalam lintasan politik Indonesia agar politik lebih inklusif dan tidak bias gender," kata Direktur Eksekutif Lingkar Studi Demokrasi (El-SID) Sopwanudin, pada selasa (3/3).

Menurutnya, KPU merupakan pelaksana undang-undang, maka perannya harus maksimal termasuk memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tubuh KPU itu sendiri.

"Dari 160 orang hanya 16 orang perempuan yang lolos hingga babak terakhir, artinya baru ada 10 persen di Penyelenggara tingkat kecamatan, jelas ini menjadi PR KPU kedepan agar perempuan lebih memiliki peran di penyelenggara," ungkapnya.

Dia menambahkan, animo masyarakat terhadap penyelenggara pemilu masih dikatakan rendah, hanya kalangan tertentu saja yang berminat untuk mengabdikan diri di lembaga penyelenggara, baik Bawaslu maupun KPU.

"Hal lain yang membuat keterwakilan perempuan sangat sedikit dalan penyelenggaraan pemilu yakni kurangnya sosialisasi terhadap proses rekrutmen. Selain itu, komitmen kurang dari tim seleksi untuk mendorong hadirnya perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Cianjur Selly Nurdiah membenarkan kehadiran perempuan dalam proses seleksi hanya 11,5 persen namun yang lolos hingga babak akhir seleksi hanya 10 persen. Pihaknya menginginkan keterwakilan perempuan tidak hanya mengisi kekosongan saja namun kehadiran perempuan yang memiliki Kompetensi.

“Kami juga tidak ingin menempatkan perempuan tanpa kualitas, jadi perempuan itu bukan hanya mengisi kekosongan mewakilkan kaumnya saja namun di iringi dengan kualitas itu sendiri,” ungkapnya.

Meski begitu Selly berharap yang bertugas di PPK bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai yang diamanatkan undang undang serta memegang teguh kode etik perilaku sesuai peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Selain itu, kami berharap agar PPK bisa menjaga kolektifitas diantara tim di masing masing PPK untuk menjaga keharmonisan dalam menjalan tugas,” ungkapnya.

■ Deddy/PP

×
Berita Terbaru Update