PASUNDAN POST ■ Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Cianjur, masuk peringkat keempat se-Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan, humas dan hubungan antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, kondisi ini mengindikasikan potensi-potensi kerawanan bisa terjadi berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu RI.
"Ada empat dimensi yang menjadi barometer Indek Kerawawan Pemilu di Pilkada 2020 Kabupate Cianjur yaitu konteks sosial, politik pemilu yang bebas dan adil, kontestasi serta partisipasi," tuturnya kepada para awak media, pada Jum'at kemarin (6/3/2020).
Hadi mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu sendiri menempatkan Kabupaten Cianjur berada pada peringkat kedua di Jawa Barat.
Menurutnya, jika dilihat dari data Kabupaten Cianjur untuk kontek sosial dan politik (KSP) sebesar 67,07 poin, penyelengara pemilu bebas dan adil (PPBA) sebesar 66,15 poin, kontestasi sebesar 51,91 poin dan partisifasi Politik sebesar 72,15 poin.
"Tentunya poin nilai tersebut menjadikan Kabupaten Cianjur di kategorikan relatif cukup tinggi kerawananya yakni pada kategori 5 dengan level nilai 63,77," paparnya.
Hadi menjelaskan, khusus untuk Pulau Jawa sendiri Kabupaten Cianjur berada pada peringkat ke-4. Sementara secara keseluruhan dari berbagai daerah yang akan menggelar Pilkada tahun 2020. IKP menempatkan Kabupaten Cianjur pada urutan ke - 17.
"Konteks sosial politik indikator didominasi tidak netral ASN, pemberian uang dan jasa, perubahan hasil suara rekapitulasi, putusan KASN, penyelengara pemilu yang melanggar, KPU melakukan pelanggaran, Demontrasi, kekerasan fisik pada penyelenggara, putusan DKPP, mobilisasi ASN, aduan terkait proses rekrutmen penyelenggara," ungkapnya.
Hadi menambahkan, untuk meminimalisir angka kerawanan menjelang Pilkada Cianjur tahun 2020 ini, Bawaslu Cianjur merekomendasikan kepada semua unsur terkait baik dari Penyelengara Pemilu, Pemerintah Pusat/Kabupaten Cianjur, TNI/POLRI dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas/OKP). Diantaranya harus meningkatkan pelayanan, terutama terhadap proses pencalonan baik perseorangan maupun partai politik, akurasi data pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Sementara tambah Hadi, rekomendasi bagi partai politik adalah meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik dengan intensif sepanjang tahapan pilkada.
"Pemerintah memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada dan mengintensifkan Forkopimda untu konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan, untuk TNI/POLRI menguatkan koordinasi potensi konflik sedangkan Ormas dan OKP memperluas jaringan pemantauan Pilkada guna meningkatkan kesadaran politik," tukasnya.
■ Deddy/PP