PASUNDAN POST ■ Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, sampaikan informasi bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Jam Layanan Samsat ada perubahan.
Kombes Erlangga dalam keterangannya menyampaikan, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, perubahan waktu pelayanan yaitu sebagai berikut :
Samsat Induk dan Samsat Outlet Senin sampai dengan Kamis jam 08.00 – 13.00 WIB, Jum’at dan Sabtu jam 08.00 – 11.00 WIB, hari Minggu tidak ada layanan.
"Layanan Samsat lainnya, untuk layanan Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsat Masuk Desa untuk sementara ditutup sampai dengan pengumuman lebih lanjut," terang Kombes Erlangga, Minggu (22/03/2020).
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan guna tetap memelihara kesadaran wajib pajak, Kombes Erlangga menyebut, agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB melalui Non Tunai, e-Samsat.
"Baik pada gerai ATM, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pro dan PPOB lainnya pada Aplikasi Samolnas, Sipolin, maupun Sambara," imbuh Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana