PASUNDAN POST ■ Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat jaringan mariyuana alias daun ganja. Pelaku dan lokasi Tanaman Ganja di daerah Jalan Cibodas Lembang Bandung Barat berhasil diamankan.
Terungkapnya jaringan ini berdasarkan penyelidikan selama Satu minggu terkait dugaan informasi peredaran gelap ganja yang mengarah kepada lokasi ladang ganja di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Maka pada Sabtu (28/03/2020) sekitar jam 08.00 WIB, Tim melakukan tindak lanjut, survailance terhadap informasi lokasi dan orang yang diduga terlibat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, hari ini.
Dari TKP, lanjut Erlangga, Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AG alias AG.
"Dari hasil interogasi dan petunjuk, didapat informasi tentang tanaman Ganja yang ditanam di lokasi lahan milik IN, Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka berinisial IN," ungkap Kombes Erlangga, Senin (30/03/2020).
Dihari yang sama, sekitar pukul 09.00. WIB, Kombes Erlangga mengatakan, Tim melakukan pengembangan berlokasi di sebuah rumah tua di Jalan Nyampay Cibogo Lembang Kabupaten Bandung Barat.
"Tim berhasil menangkap JO alias IN. Saat penggeledahan dilokasi tersebut, ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian (pembibitan) bercocok tanam pohon Ganja. Tersangka mengakui, bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari UD di Jakarta (DPO)," terang Kombes Erlangga.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun identitas kedua tersangka yakni berinisial Sdr. AG alias AG (50) dan JO alias IN (59). Barang bukti yang diamankan berupa Ganja kering sekitar 50 Gram siap pakai, 1 (Satu) bungkus bibit biji ganja Bruto 50 Gram, 11 (Sebelas) pohon Ganja berukuran 2 Meter," beber Kombes Erlangga.
Barang bukti lainnya berupa peralatan pertanian antara lain 1 buah drigen pupuk kandang, 1 buah parang, 1 buah cangkul, 1 buah kampak, 1 buah Gunting stek, dan 1 buah Cangkul kecil dan Sebidang lahan 50 M2 beralamat di Jalan Nyampay Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun penjara sampai 20 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/PP