PASUNDAN POST ■ Prestasi gemilang diraih jajaran Polres Kuningan, karena berhasil mengungkap kasus besar yakni pelaku pengedar uang palsu. Tidak tanggung-tanggung pelaku membawa uang palsu sebanyak 732 lembar pecahan 100 dolar Amerika.
Uang palsu itu dengan rincian 732 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran baru. Lalu, 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama. Apabila dirupiahkan uang palsu itu Rp1 miliar lebih.
Kapolres Kuningan AKBP LUKMAN SYAFRI DANDEL MALIK, S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) sekitar jam 08.45 Wib di Jalan Raya RE Martadinata, tepatnya di depan terminal Type A Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.
"Pelaku ditangkap ketika petugas melakukan razia kendaraan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kuningan. Pada saat itu melintas 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY," terang Kapolres.
Ketika di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan di ketahui kendaraan tersebut di kendarai oleh DTW dan bersama penumpang lainnya adalah AM dan RAS yang merupakan anak dari DTW.
"Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan DTW menunjukan dompet berlambang Tribata Polisi," imbuhnya.
Ternyata, lanjut Kapolres, didalam dompet ada tanda kewenangan polisi dan ketika menunjukan kelengkapan surat – surat kendaraan yakni STNK sudah kadaluarsa. Didalamnya ditemukan juga SIM yang berbeda identitasnya.
Ketika petugas melakukan pengecekan nomor rangka diketahui berbeda dengan STNK tersebut. Kemudian pelaku berikut kendaraan di bawa ke Polres Kuningan dan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di temukan dalam 1 (Satu) buah Tas Slempang Warna Abu hitam Merk Bloods milik AM dan di dalamnya terdapat 736 lembar uang dollar.
Kepada petugas pelaku mengaku datang dari Yogyakarta menuju Jawa Tengah. Namun, pelaku melintas wilayah Kuningan.
Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa tersangka dengan identitas AM Bin SP, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, merupakan warga Jalan Raya Caman Blok 16 No 1 Rt. 08, Rw. 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Barang bukti berupa 732 (Tujuh ratus tiga puluh dua) lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran baru yang diduga palsu, dan 4 (Empat) lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama yang diduga palsu.
Selain itu, ada pula BB berupa 1 (Satu) buah amplop besar warna coklat, 1 (Satu) buah Tas Slempang Warna Abu dan hitam Merk Bloods, 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY, berikut dengan STNK tertulis Noka MHKM1BA2JFK065572, Nosin K3MG13016 atas nama MUHAMMAD INDRA yang diduga tidak sesuai dengan idetitas kendaraan berikut kunci kendaraan tersebut.
Menurut Erlangga, Pasal yang dilanggar pasal 244 dan atau 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
■ Dasep/R-1/PP