Pasundan Post ■ Unsur penipuan diduga terjadi dalam kasus King of The King. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dugaan itu muncul karena para korban diminta uang mencapai Rp 2 juta dengan iming-iming hasil yang fantastis.
“Hampir Rp 1,7 – 2 juta mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Yusri mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hasil penyelidikan awal diduga keberadaan King of The King sudah menyebar cukup luas di Indonesia. Seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih berkomunikasi dengan Polda-Polda lain untuk mengungkap kasus ini.
“Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor. Karena ada juga dari Karawang, ada yang di Jabar, pelakunya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” imbuh Yusri.
Sedangkan untuk 2 tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. “Kita tunggu aja hasilnya seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, Peristiwa ini bermula saat sebuah spanduk King of The King muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Isi konten spanduk tersebut mirip dengan kerajaan abal-abal yang sudah viral terlebih dahulu.
Spanduk tersebut bertuliskan “KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO”. Pembuat spanduk menuliskan keterangan bahwa King of The King akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI untuk melunasi utang negara.
Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Total ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Prapto sebagai pimpinan King of The King wilayah Tangerang, dan N yang merupakan pimpinan wilayah Banten.
“Statusnya sudah naik ke tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (31/1). (Fajar)