Notification

×

Iklan

Iklan


Sempat Ambil Rp700 Juta, 3 Pelaku Curat Modus Gembos Ban Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Februari 2020 | 17:36 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z

PASUNDAN POST ■ Tiga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) berhasil dibekuk Dit Reskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), yang terjadi di Jalan Abdul Rifai Kota Bandung, pada Kamis (30/01/2020) sore.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara gembos ban dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan milik korban.

"Para tersangka mengikuti kendaraan milik korban, selanjutnya salah satu tersangka menancapkan atau menyebarkan sejenis paku ke ban kendaraan yang digunakan korban," ungkapnya.

Kemudian, para tersangka berpura pura memberitahukan kepada korban, kata Kombes Erlangga, bahwa ban kendaraan tersebut kempes, ketika korban mengganti ban, para tersangka mengambil tas yang berada didalam mobil, berisi uang sebanyak Rp 700 Juta.

Kombes Erlangga, menjelaskan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Polisi diantaranya berinisial "J alias J" warga Kampung Bojongkacor Cibeunying Cimenyan Kabupaten Bandung.

"VA alias A alias V" warga Kutajaya Pasar Kemis Tangerang dan "AH alias A" warga Rantateulang Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara.

Ditambahkan pula, oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Hendra Suhartoyono kronologis penangkapan, yaitu pada Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan pelaku J alias J, di Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kemudian berhasil mengamankan juga pelaku lainnya yakni VA dan AH di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kombes Hendra Suhartoyono.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Kombes Hendra membeberkan, yaitu 2 (Dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Abu Abu dan Yamaha Mio warna Putih, serta 1 (Satu) buah paku yang terbuat dari batang besi payung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, para tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti. Tegas Kombes Erlangga, terhadap para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

"Pada saat ini kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar, serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

■ Dasep/rls/PP

×
Berita Terbaru Update