Pasundan Pos ■ Seorang perempuan 46 tahun berinisial EH alias Teh Haji diamankan kepolisian sektor (Polsek) Kota Cianjur dalam persangkaan sebagai mucikari kasus prostitusi.
Tersangka ditangkap di kontrakannya di gang jembar Rt 04 Rw 15 Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Panit reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Dimas Wicaksono, melalui Paur subbag humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penangkapan EH berdasarkan laporan dari warga bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi kegiatan prostitusi yang sudah meresahkan.
"Informasi yang masuk ke sini pada hari senin kemarin (17/2/2020). Kemudian pada hari selasanya, Kapolsek memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi dari dua orang pria dilokasi penangkapan.
"Dalam menjalankan praktik prostitusi, mucikari tersebut juga mematok tarif PSK dengan diberikan harga sewa antara Rp.30.000 ribu sampai dengan Rp.100.000 ribu untuk sekali sewa," bebernya.
Saat ini tersangka EH masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.
■ Deddy/PP