PASUNDAN POST ■ Seorang pria warga Jalan Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya diciduk polisi karena diduga akan melakukan transaksi minuman keras (Miras) jenis Tuak, di sebuah warung pada Minggu dini hari (9/2).
Petugas dari Polres Tasikmalaya Kota yang tengah melakukan patroli memergoki pria ini hendak melakukan transaksi jual minuman keras (miras) jenis tuak di sekitar Cilembang.
Selanjutnya, pria ini digelandang aparat Polisi ke Polsek Mangkubumi beserta 1 kantong plastik besar berisi tuak, diperkirakan sebanyak 3 liter.
Kepada awak media Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet membenarkan perihal pengamanan satu penjual miras tersebut berawal dari kegiatan patroli yang digelar personil Polres di sejumlah titik lokasi.
"Penjual miras tak bisa mengelak dari tuduhan, dan langsung kita amankan bersama barang bukti miras jenis tuak yang dijualnya," kata Sohet.
Terkait hal ini, Kompol Sohet mengatakan penjual miras tersebut diamankan ke Polsek Mangkubumi guna diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, nantinya akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku," imbuh Sohet.
Sohet menambahkan bahwa patroli ini dalam rangka cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
■ Trib/R-01