Notification

×

Iklan

Iklan


Nyabu Sama "Brondong" di Kost, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun

Kamis, 06 Februari 2020 | 17:57 WIB Last Updated 2020-02-06T10:57:46Z
Nyabu Sama "Brondong" di Kost, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun

Pasundan Post ■ Rita Mulyati (51) bersama kekasih "brondong" Restu Wijaksono (23) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar setelah kedapatan nyabu di kamar kost.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini,SH menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) hurf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa selama 3 tahun," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung melakukan pembelaan secara lisa dengan meminta keringanan hukuman. Hingga hakim memutuskan untuk bisa melanjutkan sidang putusan pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di dalam kamar kos Jalan Pulau Demak V nomor 5 Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Denbar, pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

Sejoli yang usai nyabu ini, langsung glagapan saat digrebek petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,28 gram di atas rak tivi.

"Barang tersebut dibeli kedua tersangka seharga Rp900 ribu dengan cara patungan dari seseorang bernama Dwi," sebut jaksa dalam dakwaan.(Ar/r4/MD/JBN)


×
Berita Terbaru Update