Pasundan Post ■ Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hari ini MAKI akan daftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung karena tidak menerapkan pasal pencucian uang kapada tersangka pembobolan uang Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal Korupsi.
'Gugatan ini didasari Laporan MAKI dulu tgl 15 Oktober 2018 adalah terdiri dua pasal, dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang," kata Boyamin Saiman kepada Kantor berita JBN NEWS, pada Kamis (6/20, seraya menambahkan gugatan akan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman menambahkan, dua minggu yang lalu pihaknya sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporannya saat itu.
"Namun hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap Tersangka Korupsi Jiwasraya khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya,' tukasnya.
Menurutnya, dengan Praperadilan ini juga dalam rangka memenuhi janji bahwa bulan pebruari 2020 akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya dan nyatanya Kejagung baru menetapkan Tersangka Korupsi dan belum dijerat pasal TPPU. Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporan MAKI.
Boyamin Saiman menilai pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi.
■ R-01