Notification

×

Iklan

Iklan


Komisi V DPR Minta Pengerjaan Tebing di Tol Cipularang Km 118 Diprioritaskan

Kamis, 20 Februari 2020 | 19:15 WIB Last Updated 2020-02-20T12:15:43Z

Pasundan Pos ■ Dir Lantas Polda jabar melakukan rekayasa lalu lintas dampak dari perbaikan atau pengerjaan tebing di ruas jalan tol Cipularang Km 118, Kamis (20/02/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa kegiatan tersebut diawali dengan rapat terbatas dengan Komisi V DPR-RI.

Dirjen Hubdat bebas hambatan kepada  Komisi V DPR-RI menjelaskan, bahwa Longsor yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2020 di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Lokasi tersebut, persisnya dekat akses Jalan di Rumija Tol Cipularang KM 118+600. Dimana jarak longsor dengan kedalaman sekitar 15 Meter dan lebar 30 Meter ini berjarak 5-7 Meter dari bahu jalan tol dan kemiringan lereng 22-25 Derajat," terang Kombes Erlangga.

Longsor terjadi, Kombes Erlangga mengatakan, karena kemiringan lereng yang curam atau lebih dari 20 derajat, musim tanam dan curah hujan tinggi.

"Terdapat saluran irigasi dan sistem drainase yang tidak berfungsi atau tersumbat, serta tata guna lahan yang berupa lahan basah atau persawahan," sambungnya.

Penanganan darurat dari PT. Jasa Marga, lanjut Kombes Erlangga, yaitu merekontruksi lagi lahan dengan perkuatan serta pencegahan longsor ulang dan menghindari akumulasi air, memasang sipail untuk menahan longsoran agar tidak ke badan jalan, sehingga tidak meluas menggerus badan jalan tol.

"Disamping itu, pihaknya telah melakukan pemasangan terpal dan memasang dolken/cerucuk, serta sandbag. selanjutnya melakukan Perkuatan straining stracer berupa borfile, untuk menahan pergerakan tanah yang labil serta menanam gorong - gorong melintang jalan dari titik longsor A sampai dengan titik B," paparnya.

Adapun rekomendasi dari Komisi V DPR-RI agar diupayakan untuk mempercepat pengerjaan, termasuk identifikasi dini untuk titik - titik rawan longsor.

Selain itu, Komisi V DPR-RI menghimbau kepada masyarakat bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan kontruksi tapi merupakan kejadian alam.

Usai peninjauan di lokasi longsor, lanjut Kombes Erlangga, dilanjutkan dengan rapat terbatas yang dihadiri oleh Kasubdit Kamsel beserta Tim,  Kasat PJR beserta Tim, GM PT. Jasa Marga bererta Tim dan Kasat Lantas Polres Cimahi beserta Tim.

"Dari hasil kesepakatan yang didapat, yaitu sesuai dengan rencana awal, untuk jalur B akan di berlakukan Kanalisasi dari KM 118.000 - 118.500 (300 M). Namun, setelah melihat situasi di Lapangan, maka hasil kesepakatan Tim Rapat terbatas bahwa jalur B tidak diberlakukan kanalisasi. Namun diperuntukan untuk semua jenis gol kendaraan, dengan pertimbangan jalur B di pergunakan 1,5 jalur sedangkan lajur paling kiri jalur B di peruntukan untuk Pengerjaaan Tebing," bebernya.

Contraflow dari Km 120.00 (Selatan) - 118.100 (Utara) dengan jarak tempuh sekitar 1,9 Km diberlakukan untuk kendaraan Golongan 1.

Rekomendasi untuk GM. Jasa Marga yaitu 500M sebelum kanalisasi, harus sudah ada himbauan. Dilakukan pemasangan Lampu Slang sepanjang jalur Rekayasa dan Sarpas harus sudah tersedia dan terpasang, sebelum diberlakukan Rekayasa Kanalisasi dan Contraflow.

"Pemberlakuan Rekayasa Lalu -Lintas akan direncanakan besok, hari Jumat tanggal 21 Februari 2020, pukul 08.00 WIB," pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

■ Dasep/PP/Bidhum

×
Berita Terbaru Update