Pasundan Post ■ Kepala Biro Kererjasama Penyuluhan Hukum Divisi Hukum (Kerma Luhkum Divkum) Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. menggelar Sosialisasi bagi anggota Polri, agar Polri berupaya mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang kondusif.
Selain itu, mantan Kapolres Jaya Wijaya Polda Papua tahun 2003 ini menyampaikan Penyuluhan Hukum tentang penegakan hukum guna menyukseskan Pilkada Serentak dan PON XX di Papua. Sosialisasi Hukum di gelar di Rastra Samara Mapolda Papua, Kamis (06/02/2020) pukul 09:00 WIT.
Dalam sambutan Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang diwakili oleh Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Mulyadi. K. menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Divisi Hukum Mabes Polri yang telah memenuhi permintaannya.
"Sehingga pada hari ini kegiatan sosialisasi hukum dapat dilaksanakan dan juga kepada Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Kolesta Siboro, S.H. yang telah menyelenggarakan dan menghadirkan peserta dari 13 Polres yang ada di jajaran Polda Papua dengan jumlah 115 anggota yang terdiri dari Kasat Serse, Kasat Narkoba, Kabagsumda dan Kabag Hukum," ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Kermaluhkum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada peserta Sosialisasi Hukum.
"Karena walaupun jauh tempat tugasnya dan ada yang menggunakan tranportasi udara, namun karena mencintai Institusi Polri dan rasa memiliki sehingga boleh hadir," tuturnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. mengatakan, untuk menghadapi Pilkada pada 11 Kabupaten di Papua tahun 2020 ini, dirinya berharap anggota Polri Polda Papua mampu meminimalisir terjadinya konflik dan pelanggaran hukum.
"Apabila terjadi potensi rusuh maupun pelanggaran seperti Laka Lantas dan pelanggaran hukum lainnya, maka dilakukan pendekatan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," imbaunya.
Jenderal Bintang Satu ini, pun menjelaskan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum lantaran di Papua ini akan ada event event yang harus dilaksanakan pada tahun 2020. Pertama adalah Pilkada Serentak 2020 diantaranya adalah wilayah Papua, Sumatera, Kalimantan dan wilayah lainnya.
Hal itu, lanjut Brigjen Agung Makbul, adalah kewajiban pihaknya untuk memberikan pembekalan kepada anggota.
"Dalam hal pembekalan hukum mulai dari Pasal Pasal yang ada di dalam Undang Undang Pilkada, seperti Undang Undang pilkada nomor 10 tahun 2016," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Agung pun menyampaikan arahan terkait kesiapan anggota dalam menjelang dan penyelengaraan pelaksanaannya nanti.
"Walaupun mulai bulan Maret, ya tetapi dari sekarang kita sudah merencanakan apa apa yang harus dilakukan oleh anggota anggota, maka yang datang adalah Kasat Serse, Kasi Kum, Kasat Narkoba dan para Pejabat Polri. Untuk menghadapi Pilkada Serentak, ” terangnya.
Selanjutnya Brighen Agung juga menjelaskan 7 Program Penguatan Polri yang Promoter menuju Indonesia Maju.
“Sosialisasi ini terkait dengan program prioritas dan bagian dari Promoter yang menjadi atensi pemantapan, Pemeriharaan Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibmas) Peraturan Kepolisian yang bertujuan agar anggota dapat memahami, mengerti serta dapat mengimplementasikannya,” tuturnya.
Sosialisasi ini pun diharapkan, Brigjen Agung menyebut, tidak berhenti disini dan dapat disampaikan ke seluruh anggota khususnya anggota yang berada di garis depan sebagai pelayan masyarakat.
“Agar tetap pedomani arahan dari Bapak Kapolri, dan selalu tetap waspada dalam melaksanakan tugas. Sehingga Polri yang profesional dan terpercaya dapat terwujud,” pungkas Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H.
■ Dasep/rls/PP