Notification

×

Iklan

Iklan


Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Cimacan, Mantan Kades Akan Dilaporkan Polisi

Kamis, 13 Februari 2020 | 10:16 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
 Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Cimacan, Mantan Kades Dilaporkan Polisi

Pasundan Post ■ Mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Deden Ismail bakal polisikan mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan Dadan Supriatna.

Ancaman tersebut ia lontarkan, terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diperpanjangan sewa lahan dan bangunan milik desa cimacan senilai Rp 10 juta.

Deden mengatakan, dirinya siap akan melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut kepada pihak yang berwajib.Jika permintaan untuk membuat surat penyataan klarifikasi dari Pemdes Cimacan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) tidak dilaksanakan.

"Karena ini lagi momennya Pilkades saya tidak ingin adanya kagaduhan, namun kita lihat saja nanti setelah selesai pilkades cimacan ini," tuturnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/2/2020).

Diakui Deden, pihaknya baru mengetahui adanya tanda tangan dirinya yang sudah dipalsukan, setelah Pjs Kades Cimacan Tantan Ernawan memberitahukan kepada BPD yang baru.

Bahwa ada lahan dan bangunan milik desa cimacan yang sudah disewakan kepada 'Hong Kok Sing' bertempat di kampung cimacan rt 001 rw 002 masa sewanya segera habis.

Sudah diperpanjang kembali untuk satu tahun kedepan, oleh kepala desa sebelumnya bernama Dadan Supriatna.

"Begitu saya cek disurat perjanjian sewa itu, ternyata benar ada tanda tangan saya yang sudah dipalsukan. Meski waktu proses perpanjangan sewa lahan sempat terjadi kekosongan anggota BPD karena masa bakti telah habis, tapi saya sama sekali tidak mengetahui dengan hal itu," terangnya.

Tidak ingin namanya disebut, sebagai bagian dari oknum lembaga BPD yang selama ini dituding bersama sama melakukan banyak masalah melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran desa (DD).

Deden pun segera meminta kepada Pemdes Cimacan, agar nama baiknya sebagai ketua BPD Cimacan dulu segera dibersihkan kembali. Melalui surat pernyataan klarifikasi yang sudah disepakati di hasil musyawarah yang dilaksanakan Jum,at (7/2/2020) lalu.

"Terungkapnya satu masalah ini, mudah mudahan merupakan satu jawaban untuk warga cimacan yang selama ini menuding lembaga BPD dulu. Telah bersekongkol melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan tidak menutup kemungkinan akan ada berkas berkas lain berkaitan pencairan yang melibatkan BPD yang tanda tangannya dipalsukan," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cimacan Rahmat Syarifudin mengakui, jika didalam surat perjanjian perpanjangan sewa lahan dan bangunan milik desa cimacan tersebut.Terdapat tanda tangan mantan Ketua BPD yang dipalsukan.

Menurutnya pemalsuan tanda tangan tersebut, kala itu dilakukannya atas perintah Kades Cimacan Dadan Supriatna. Karena menurutnya pihak penyewa lahan Desa diisi surat perjanjian perpanjangan, menginginkan adanya tanda tangan ketua BPD yang bertindak sebagai mengetahui.

"Iya kang, jujur saja itu saya yang palsukan tanda tangannya dan itu pun sesuai arahan pak kades (red-Dadan Supriatna). Setelah sebelumnya saya sampaikan ke kades pihak penyewa inginkan ada tanda tangan BPD, lalu jawab pak kades waktu itu atur saja sama kamu," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan, bahkan menurutnya uang senilai Rp 10 juta yang sudah ia terima dari penyewa lahan.Tidak mengetahui pasti kemana rimbanya, setelah kades meminta uang tersebut agar segera diantarkan kediamannya.

"Uang sewanya juga saya tidak tahu dikemanakan, karena waktu itu setelah saya terima dari penyewa pak kades nelpon meminta agar uang tersebut diantarkan oleh staf desa (red- usep) kerumahnya," bebernya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna saat dikonfirmasi melalui saluran aplikasi whatsapp berang dengan tudingan tersebut.

Menurut orang yang saat ini tengah menunggu pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia (Kejari) Cianjur, karena tersangkut dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018 dan 2019. Berdasakan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang digelar Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur tahun lalu hingga diduga sudah merugikan negara hampir setengah milyar lebih.

Menjelaskan, diaturan disebut tidak perlunya mencantumkan lembaga BPD terlibat dalam proses penyewaan aset lahan milik Desa Cimacan,"Jadi masalahnya ada di mana ?," jawabnya.

Dia pun membantah, apa yang sudah ditudingkan Sekdes Cimacan Rahmat Syarifudin. Atas intruksi dirinya untuk memalsukan tanda tangan mantan ketua BPD. Tidaklah benar.

"Saya mau tanya, yang bikin surat itu siapa? terus yang ngambil uangnya juga siapa?," kilahnya sambil menutup sambungan telepon.

 ■ Deddy/PP



×
Berita Terbaru Update