PASUNDAN POST ■ Lagi, jajaran Kepolisian Resort (Polres ) Cianjur berhasil membekuk tujuh orang diduga pelaku penjualan orang atau human trafficking di Villa Elite Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (11/1/2020).
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, penangkapan ke tujuh orang tersebut berdasarkan hasil tangkap tangan oleh petugas patroli piket gabungan yang digelar jajaran kepolisian sektor (Polsek) Pacet.
"Penangkapannya tadi, senin malam sekitar pukul 23.30 wib oleh anggota kami yang sedang melaksanakan patroli di area vila elite kota bunga," tuturnya kepada para awak media.
Jaka menjelaskan, para tersangka masing - masing bernama Hendi Purnama alias Boen, Dodi Bin Oman, Maulana Bin Dasep Koswara. Mereka bertindak sebagai mucikari.
Sementara, Tita Tiara Putri Bin Alif Saripudin, Ima Fatimah Bin Asep Hidayat, Nuri Alias Pupu Bin Sohawi dan Dera Rahamawati Bin Somantri berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Para tersangka semuanya berdomisili di Kabupaten Cianjur dan modus operasi pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 (empat) Mobil," tambahnya.
Jaka menambahkan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza bernopol F 1835 YG serta enam buah handphone dari berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang," pungkasnya.
■ Deddy